Note

21 Layanan Pajak yang Menggunakan NIK Sebagai NPWP

· Views 25
21 Layanan Pajak yang Menggunakan NIK Sebagai NPWP
Foto: Dok.Inet
Jakarta

Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi digunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak Senin (1/7) kemarin. Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalkan saja melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Karena itu pihak DJP terung mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situspajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," pungkasnya.

lantas apa saja layanan yang tidak bisa digunakan jika belum padankan NIK dengan NPWP? Melansir dari Instagram resmi DJP, berikut 21 layanan pajak yang memerlukan NIK sebagai NPWP:

1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id...)
2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id...)
5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id...)
8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak....)
11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)
12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pa...)
16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak...)
17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go...)
18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pa...)
20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.paja...)
21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak....)

Cara Cek NIK Sudah Padan dengan NPWP

Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum.

Sebab, wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan mulai bulan depan. Guna mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke lamanereg.pajak.go.id

2. Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di lamanereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

4. Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.

Cara Padankan NIK dengan NPWP

Pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui situs resmi yang sudah disiapkan (https://www.pajak.go.id) menggunakan identitas/NPWP masing-masing. Berikut langkah padankan NIK dengan NPWP.

1. Masuk ke laman DJP Online situspajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

Selain dilakukan secara online, untuk padankan NIK dengan NPWP wajib pajak juga bisa melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

(fdl/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.