Kesal Marak Impor Produk Ilegal, Pekerja Tekstil Geruduk Kantor Sri Mulyani
Aliansi pekerja dan industri kecil menengah (IKM) tekstil melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat. Mereka mencari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dicarikan jalan keluar terkait maraknya impor ilegal.
Berdasarkan pantauan detikcom, massa mulai berdatangan ke depan kantor Sri Mulyani pukul 14.10 WIB. Tampak massa membawa sejumlah spanduk yang dipandu oleh orator dari atas mobil.
"Mana Sri Mulyani? Kami akan terus di sini sampai besok jika ibu tidak datang ke kami berdialog terkait impor tekstil ilegal, atau ibu terlibat dalam impor tekstil ilegal," kata orator tersebut di depan Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
"Mana.. mana.. mana Sri Mulyani.. turun ke sini sekarang juga," kata orator.
Berdasarkan keterangan resminya, dalam dua tahun terakhir terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penutupan perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) baik skala besar, menengah hingga IKM.
Ratusan ribu pekerja dan IKM disebut telah menjadi korban kehilangan mata pencaharian yang disebabkan oleh banjirnya barang impor ilegal.
Produk tekstil murah yang berasal dari impor ilegal menyebabkan perusahaan di dalam negeri tidak berdaya saing. Kondisi itu disebut membuat perusahaan tidak sanggup bertahan hingga menyebabkan penurunan produksi.
"18.000 PHK industri tekstil, orang tua kami kehilangan pekerjaan, di mana letak keadilan pemerintah?" ucapnya.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di bawah Kemenkeu sebagai gerbang masuk produk impor, kata mereka, seharusnya dapat melindungi dan memberantas impor ilegal tekstil.
"Ibu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan harus bertanggung jawab penuh terhadap atas masuknya impor tekstil ilegal yang menyebabkan ribuan pekerja di-PHK," ucapnya.
Pemerintah sendiri sedang menyiapkan aturan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran tekstil impor terutama China. Untuk mengatasi itu, akan dikeluarkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Sekretaris Jenderal Apsyfi Redma Gita Wirawasta pernah mengatakan tindakan pengamanan itu sudah menjadi rekomendasi Menteri Perdagangan atas masukan beberapa kementerian sejak 2022, tinggal perlu tanda tangan Sri Mulyani.
Oleh karena itu, Redma mendesak Sri Mulyani segera meneken aturan BMTP dan BMAD sebelum lebih banyak lagi PHK dan pabrik tekstil yang berguguran.
"Safeguard ini kan sudah rekomendasi oleh Mendag atas dasar masukan beberapa kementrian sejak 2022, hanya tinggal perlu tanda tangan Menkeu saja. Masih banyak rekomendasi anti dumping dan safeguard yang mandeg di meja Bu Sri bahkan lebih dari 4 tahun, masa mau tanda tangan saja harus tunggu industrinya bangkrut dan PHK," ucap Redma kepada detikcom, Jumat (28/6).
"Jadi nggak perlu digodok lagi, tinggal Bu Sri tanda tangan saja karena sudah digodok oleh beberapa kementrian termasuk Kemenkeu di dalamnya," tambahnya.
Sebelumnya, terdapat BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022. Saat ini Kemenkeu sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk perpanjangannya.
(aid/hns)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.