Note

Begini Solusi Agar Harga Tiket Pesawat Tidak Melambung Tinggi

· Views 31
Begini Solusi Agar Harga Tiket Pesawat Tidak Melambung Tinggi
Foto: Freepik
Jakarta

Harga tiket pesawat di Indonesia sedang meroket. Pemerintah sendiri sampai membentuk Satgas Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan sebetulnya penurunan tiket pesawat bisa dilakukan dengan mudah oleh pemerintah. Hal itu dilakukan dengan cara memangkas beban biaya yang membebani maskapai, khususnya sederet beban pajak.

Alvin menjelaskan selama ini maskapai dibebankan sederet pajak dan pungutan. Mulai dari urusan bahan bakar misalnya, dalam pembelian avtur banyak sekali beban tambahan yang mesti dibayar. Mulai dari PNBP 0,25% oleh BPH Migas, PPN 11% untuk avtur domestik, hingga throughput fee yang diberikan ke pengelolaan bandara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian untuk mendatangkan pesawat ataupun suku cadangnya maskapai dibebani sederet pajak hingga bea masuk.

Sementara itu ketika maskapai menjual tiket kepada masyarakat, masih harus ditambah biaya PPN 11%, biaya asuransi Jasa Raharja, dan juga biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang dibayarkan ke pengelola bandara.

ADVERTISEMENT

"Kalau mau turunkan harga tiket, pangkas beban dan biaya, dan pajaknya itu otomatis akan turun. Kalau tiket domestik dibebaskan PPN 11% aja, langsung turun pasti harga tiket," beber Alvin Lie kepada detikcom, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya Kementerian Keuangan seharusnya bisa mengotak-atik kebijakan PPN untuk pembelian avtur dan tiket. Sementara itu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian bisa mengatur ulang kebijakan pajak dan bea masuk untuk komponen suku cadang pesawat.

Mantan anggota Ombudsman itu mengatakan semua pihak juga tidak bisa hanya menyalahkan maskapai. Bahkan untung mendapatkan untung saja, sejauh ini tarif batas atas dan bawah penerbangan belum pernah disesuaikan sejak 2019, meskipun sempat ada keringanan fuel surcharge beberapa kali karena naiknya harga avtur.

"Kalau dari airline sudah habis-habisan sejak 2019 tarifnya mereka nggak bokeh naik. Ini malah PJP2U sudah naik dua kali," kata Alvin.

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo juga sepaham dengan Alvin Lie. Dia menilai memang butuh dorongan politik alias political will dari pemerintah pada sektor penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Menurutnya, sektor penerbangan di negara lain pun banyak mendapatkan keringanan. Tidak seperti Indonesia yang justru terkena banyak beban. Gatot menilai keringanan beban-beban pajak, bea masuk, dan kemudahan proses impor pesawat dan spareparts harusnya diberikan pemerintah.

"Sebenarnya secara garis besar itu terkait political will dari pemerintah terhadap sektor penerbangan. Di negara lain, sektor transportasi udara ini dianggap sebagai sektor yang sangat penting sehingga mendapat perlakuan khusus," kata Gatot saat dihubungi detikcom.

Gatot mengatakan pemerintah tak perlu khawatir kehilangan penerimaan negara dengan adanya keringanan pajak ataupun bea masuk. Pasalnya, sektor transportasi macam bisnis penerbangan dapat memberikan efek ekonomi yang besar ke berbagai sektor.

"Memang pemerintah akan kehilangan pendapatan dari pajak dan bea masuk. Tapi pemerintah bisa mendapatkan pemasukan dari trickle down effect penerbangan misalnya dari pariwisata, perdagangan, dan lain-lain. Ini bisa dilihat misalnya di Singapura, Dubai, dan lain-lain," papar Gatot.

Dia juga yakin bila ada dorongan politik dari pemerintah untuk meringankan industri penerbangan, bukan tidak mungkin tiket pesawat bisa turun harganya. Ujungnya, masyarakat luas yang akan menjadi penumpang juga yang mendapatkan keuntungan.

"Kalau ada political will tersebut, biaya-biaya penerbangan akan lebih rendah dan tentu saja akan berimbas pada harga tiket," tegas Gatot.

Solusi Pamungkas Bila Mau Tiket Pesawat Tak Lagi Meroket

Harga tiket pesawat di Indonesia sedang meroket. Pemerintah sendiri sampai membentuk Satgas Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan sebetulnya penurunan tiket pesawat bisa dilakukan dengan mudah oleh pemerintah. Hal itu dilakukan dengan cara memangkas beban biaya yang membebani maskapai, khususnya sederet beban pajak.

Alvin menjelaskan selama ini maskapai dibebankan sederet pajak dan pungutan. Mulai dari urusan bahan bakar misalnya, dalam pembelian avtur banyak sekali beban tambahan yang mesti dibayar. Mulai dari PNBP 0,25% oleh BPH Migas, PPN 11% untuk avtur domestik, hingga throughput fee yang diberikan ke pengelolaan bandara.

Kemudian untuk mendatangkan pesawat ataupun suku cadangnya maskapai dibebani sederet pajak hingga bea masuk.

Sementara itu ketika maskapai menjual tiket kepada masyarakat, masih harus ditambah biaya PPN 11%, biaya asuransi Jasa Raharja, dan juga biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang dibayarkan ke pengelola bandara.

"Kalau mau turunkan harga tiket, pangkas beban dan biaya, dan pajaknya itu otomatis akan turun. Kalau tiket domestik dibebaskan PPN 11% aja, langsung turun pasti harga tiket," beber Alvin Lie kepada detikcom, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya Kementerian Keuangan seharusnya bisa mengotak-atik kebijakan PPN untuk pembelian avtur dan tiket. Sementara itu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian bisa mengatur ulang kebijakan pajak dan bea masuk untuk komponen suku cadang pesawat.

Mantan anggota Ombudsman itu mengatakan semua pihak juga tidak bisa hanya menyalahkan maskapai. Bahkan untung mendapatkan untung saja, sejauh ini tarif batas atas dan bawah penerbangan belum pernah disesuaikan sejak 2019, meskipun sempat ada keringanan fuel surcharge beberapa kali karena naiknya harga avtur.

"Kalau dari airline sudah habis-habisan sejak 2019 tarifnya mereka nggak bokeh naik. Ini malah PJP2U sudah naik dua kali," kata Alvin.

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo juga sepaham dengan Alvin Lie. Dia menilai memang butuh dorongan politik alias political will dari pemerintah pada sektor penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Menurutnya, sektor penerbangan di negara lain pun banyak mendapatkan keringanan. Tidak seperti Indonesia yang justru terkena banyak beban. Gatot menilai keringanan beban-beban pajak, bea masuk, dan kemudahan proses impor pesawat dan spareparts harusnya diberikan pemerintah.

"Sebenarnya secara garis besar itu terkait political will dari pemerintah terhadap sektor penerbangan. Di negara lain, sektor transportasi udara ini dianggap sebagai sektor yang sangat penting sehingga mendapat perlakuan khusus," kata Gatot saat dihubungi detikcom.

Gatot mengatakan pemerintah tak perlu khawatir kehilangan penerimaan negara dengan adanya keringanan pajak ataupun bea masuk. Pasalnya, sektor transportasi macam bisnis penerbangan dapat memberikan efek ekonomi yang besar ke berbagai sektor.

"Memang pemerintah akan kehilangan pendapatan dari pajak dan bea masuk. Tapi pemerintah bisa mendapatkan pemasukan dari trickle down effect penerbangan misalnya dari pariwisata, perdagangan, dan lain-lain. Ini bisa dilihat misalnya di Singapura, Dubai, dan lain-lain," papar Gatot.

Dia juga yakin bila ada dorongan politik dari pemerintah untuk meringankan industri penerbangan, bukan tidak mungkin tiket pesawat bisa turun harganya. Ujungnya, masyarakat luas yang akan menjadi penumpang juga yang mendapatkan keuntungan.

"Kalau ada political will tersebut, biaya-biaya penerbangan akan lebih rendah dan tentu saja akan berimbas pada harga tiket," tegas Gatot.

(hal/rrd)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.