Note

Pakai Lahan Eks KPC, Izin Tambang PBNU Masih Diproses

· Views 24
Pakai Lahan Eks KPC, Izin Tambang PBNU Masih Diproses
Ilustrasi tambang batu bara.Foto: REUTERS/Ilya Naymushin/File Photo
Jakarta

Pegurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengajukan izin tambang ke pemerintah. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut izin tambang PBNU masih dalam proses.

NU menjadi salah satu organisasi keagamaan yang bakal mendapatkan izin usaha pertambangan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan proses pengeluaran izin pertambangan membutuhkan beberapa tahapan.

Pertama, wilayah pertambangan harus sudah ditetapkan. Untuk NU pemerintah menyiapkan lahan batu bara hasil penciutan lahan dari tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Untuk wilayahnya kan sudah ditetapkan. Ini eks relinquish KPC. Jadi ini kan ada tahapan-tahapan lain," kata Yuliot saat ditemui di kantor, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan ormas harus mengajukan perjodohan izin usaha pertambangan (IUP). Kemudian harus melalui proses penetapan iuran wajib.

"Mereka ada kewajiban untuk menyampaikan permohonan IUP dan juga ada kewajiban ini ada iuran wajib. Kemudian itu ada ini beberapa bagian yang harus dilengkapi," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) bicara soal pengajuan izin tambang yang diajukan ke pemerintah. Yahya bilang sampai sekarang izin pertambangan untuk NU sampai saat ini belum keluar. Dia mengatakan masih diproses.

ADVERTISEMENT

"Belum (terbit), masih proses," kata Yahya singkat ketika dikonfirmasi langsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Ketika ditanya sudah sampai mana pengurusan izin tambang yang diajukan, Yahya mengaku tidak tahu. Intinya, izin mengelola tambang sampai sekarang masih dalam proses.

(hns/hns)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.