Note

Zulhas Resmi Bentuk Satgas Impor Ilegal, Ini Anggota dan Tugasnya

· Views 27
Zulhas Resmi Bentuk Satgas Impor Ilegal, Ini Anggota dan Tugasnya
Foto: Dok Kemendag
Jakarta

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang banjirnya barang impor ilegal di dalam negeri. Satgas itu dipimpin langsung oleh Kementerian Perdagangan.

Zulhas menerangkan anggota dari Satgas impor ilegal ini terdiri dari 11 Kementerian/Lembaga. Adapun dasar hukum dibentuknya satgas ini yakni Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 38 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

"Bahwa (bunyi aturan tersebut) pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang tingkat nasional," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas mengatakan nantinya Satgas ini akan bertugas pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Satgas sendiri juga akan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

"Tugasnya antara lain melakukan inventarisasi permasalahan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, kemudian memetakan sasaran, program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI, dan pajak. Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku," terang dia.

ADVERTISEMENT

Zulhas mengungkap ada tujuh barang impor yang akan diawasi oleh satgas, di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya. Sasaran kerja satgas ini kepada importir dan distributor besar.

"Fokus pengawasan itu importir atau distributor. Jadi, grosir besar dan importir, tentu masuknya gimana, tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan, bukan ritel. Kalau ritel kan akibat," jelasnya.

Satgas tersebut berlaku dibentuk hari ini 18 Juli 2024 dan akan mulai bekerja pekan depan. Surat pembentukan satgas juga telah ditandatangani oleh Zulhas.

"Surat nomor 932 tahun 2024, tanggal 18 Juli 2024 berlaku efektif hari ini sampai dengan akhir tahun," jelasnya.

Berikut daftar anggota Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor:

  1. Kementerian Perdagangan
  2. Kejaksaan Agung
  3. Kepolisian RI
  4. Kementerian Keuangan
  5. Kementerian Perindustrian
  6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
  7. Badan Intelijen Negara (BIN)
  8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  9. Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut
  10. Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan
  11. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)

(ada/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.