Note

KKP Dorong Kebijakan Pengelolaan Jaga Keberlanjutan Pemanfaatan Lobster

· Views 39
KKP Dorong Kebijakan Pengelolaan Jaga Keberlanjutan Pemanfaatan Lobster
Foto: KKP
Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus mengawal implementasi kebijakan pengelolaan lobster. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya menjaga keberlanjutan pemanfaatan sumber daya lobster bagi pembudidaya, nelayan penangkap dan masyarakat pesisir.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu mengatakan fokus utama pengaturan ini, ada di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024. Pengelolaan lobster yang berkelanjutan akan memastikan kebermanfaatan sumber daya Benih Bening Lobster (BBL) bagi nelayan kecil, dan pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.

"Lahirnya regulasi ini sebagai momentum untuk optimalisasi pengelolaan lobster di Indonesia. Sekaligus mendorong berkembangnya budidaya lobster di Indonesia, salah satunya melalui proses alih teknologi budidaya lobster dengan mengundang investor atau pelaku usaha yang mempunyai pengalaman dan reputasi yang hebat dalam melakukan pembudidayaan lobster," ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Gemi Triastutik kegiatan Temu Stakeholder Pengelolaan Pembudidayaan Lobster ini untuk mendorong berkembangnya budidaya lobster di Indonesia. Tentunya dengan dukungan implementasi teknologi budidaya lobster yang telah dikembangkan di luar negeri.

"Dalam implementasi regulasi tata kelola lobster di Indonesia yang terbaru ini, diperlukan dukungan dan sinergi baik dari pelaku usaha perikanan, Pemerintah Daerah dan swasta. Tak kalah penting juga, dukungan dan pengawalan dari kementerian/lembaga terkait seperti dari Badan Karantina Indonesia, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Perdagangan," kata Gemi.

ADVERTISEMENT

Gemi juga berharap adanya Temu Stakeholder Pengelolaan Pembudidayaan Lobster ini, dapat mendorong implementasi regulasi tata kelola lobster yang terbaru, hingga berjalan dengan maksimal tidak hanya dari sisi penangkapan BBL saja, namun pembudidayaan lobster hingga sistem pengawasan pemanfaatan crustacea laut tersebut.

"Momen ini sebagai wadah untuk berkoordinasi dan memperkuat komunikasi antar seluruh pemangku kepentingan dalam tata kelola lobster. Manfaatkan acara temu stakeholder ini dengan sebaik mungkin agar tujuan kita bersama tercapai yakni peningkatan kesejahteraan nelayan, pembudidaya dan masyarakat," ujar Gemi.

Menurut Kepala BLU Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo, Boyun menyampaikan dalam implementasi pengelolaan BBL saat ini, BLU mendapatkan BBL dari nelayan kecil yang terdaftar dalam koperasi/KUB berbadan hukum yang memenuhi persyaratan teknis.

Adapun persyaratan teknis seperti Surat Keterangan Asal (SKA) dari Dinas Kabupaten dan Surat Keterangan Sehat dari yang berwenang. BLU DJPB juga dapat bekerjasama dengan Koperasi/KUB yang telah memiliki kuota penangkapan BBL.

Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim. Ia berharap adanya regulasi tata kelola lobster ini dapat membawa angin segar dalam pengelolaan lobster di Indonesia, dan dapat memberi gambaran secara utuh dan detail dalam pengelolaan lobster.

"Semoga bisa menjadi wadah komunikasi stakeholder dalam pengelolaan lobster, sehingga tidak terjadi permasalahan dalam pengelolaan lobster yang bisa berakibat terkena sanksi. Namun diharapkan bisa terwujud harapan kita semua yaitu meningkatnya kesejahteraan nelayan dan pembudidaya lobster, serta pengembangan pembudidayaan lobster," tutur Muslim.

Sementara perwakilan dari Koperasi Buwun Raden Kukuh di Lombok Tengah NTB, Mahrup berterima kasih kepada KKP atas terbitnya regulasi tata kelola lobster ini. Para nelayan di NTB, terutama di Lombok Tengah sangat terbantu dalam meningkatkan perekonomian.

"Terbitnya Peraturan Menteri 17 tahun 2024 ini, sangat membantu sekali. Saat ini kami bahagia sekali dan bergembira, menangkap kemudian dijual bisa melalui KUB, sehingga jelas dan transparan. Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih sekali lagi kepada KKP," terang Mahrup.

Sebagai informasi, dalam rangka memperkuat implementasi pengelolaan BBL pasca terbitnya Peraturan Menteri KP nomor 7 tahun 2024, KKP melaksanakan Temu Stakeholder Pengelolaan Pembudidayaan Lobster di Mataram, Provinsi NTB.



Fantastis, Segini Jumlah Benih Lobster di Indonesia

Fantastis, Segini Jumlah Benih Lobster di Indonesia


(anl/ega)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.