Note

Menanti Taring Satgas Sikat Impor Ilegal

· Views 20
Menanti Taring Satgas Sikat Impor Ilegal
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah)Foto: Dok. Kemendag
Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas ini dibentuk demi mencegah barang impor ilegal mengalir ke Indonesia.

Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik. Selanjutnya, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Satgas barang impor ilegal ini menargetkan para importir dan distributor besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fokus pengawasan itu importir atau distributor. Jadi, grosir besar dan importir, tentu masuknya gimana, tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan, bukan ritel. Kalau ritel kan akibat," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/7/2024).

Pembentukan satgas ini mengacu Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 38 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

ADVERTISEMENT

"Bahwa (bunyi aturan tersebut) pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang tingkat nasional," jelasnya.

Satgas ini akan bertugas pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Selain itu menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

Melalui Satgas ini pemerintah juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku kepada importir nakal.

"Tugasnya antara lain melakukan inventarisasi permasalahan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, kemudian memetakan sasaran, program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI, dan pajak. Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku," terang Zulhas.

Satgas itu akan dipimpin Kementerian Perdagangan. Masa kerja Satgas tersebut mulai berlaku 19 Juli sampai akhir 2024.

"Sementara satgas baru hari ini (diresmikan 19 Juli). Tentu juklak-juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) paling cepat Senin, Selasa bekerja," tuturnya.

Anggota Satgas terdiri dari 11 Kementerian/Lembaga. Berikut daftarnya:

1 Kementerian Perdagangan

2 Kejaksaan Agung

3 Kepolisian RI

4 Kementerian Keuangan

5 Kementerian Perindustrian

6 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

7 Badan Intelijen Negara (BIN)

8 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

9 Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut

10 Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan

11 Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)

(ada/hns)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.