Note

Izin Ormas Agama Bisa Kelola Tambang Bakal Diterbitkan Bahlil Bukan Menteri ESDM

· Views 21
Izin Ormas Agama Bisa Kelola Tambang Bakal Diterbitkan Bahlil Bukan Menteri ESDM
Foto: (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjadi pihak yang berwenang untuk menerbitkan izin usaha pertambangan khusus kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Hal ini tercantum dalam Perpres 76 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2024.

Dalam pasal tambahan 5b yang ada di Perpres 76 tahun 2024 disebutkan menteri pembina sektor energi dan sumber daya mineral, pertahanan dan tata ruang, perkebunan, lingkungan hidup dan kehutanan, hingga agraria dan tata ruang diminta untuk mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian IUPK untuk ormas keagamaan kepada Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin Bahlil Lahadalia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Investasi/BKPM sendiri merupakan Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Yang bertugas untuk melakukan penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

Kembali ke urusan ormas kelola tambang, dalam pasal tambahan 5b ayat 2 juga disebutkan juga Bahlil bisa melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

ADVERTISEMENT

Kemudian badan usaha milik ormas keagamaan diwajibkan juga untuk melakukan pengajuan permohonan IUPK melalui sistem OSS BKPM. Setelah itu baru lah Bahlil bisa menerbitkan IUPK tambang untuk ormas keagamaan.

"Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5b ayat 4.

(hal/rrd)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.