Note

Bisa Digaji Miliaran, Apa Tugas Fauzi Baadilla Sebagai Komisaris Pos Indonesia?

· Views 22
Bisa Digaji Miliaran, Apa Tugas Fauzi Baadilla Sebagai Komisaris Pos Indonesia?
Foto: Instagram fauzibaadilla__
Jakarta

Aktor senior Fauzi Baadilla resmi menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pos Indonesia. Berkat jabatan barunya di perusahaan, dalam setahun ia bisa mendapat total gaji hingga miliaran rupiah dalam setahun.

Berdasarkan laporan keuangan Konsolidasian PT Pos Indonesia (Persero) 31 Desember 2023, komisaris perusahaan berhak mendapatkan imbalan penghasilan berupa gaji, honorarium, dan tunjangan. walaupun tidak dijelaskan secara rinci besaran gaji atau honorarium yang diterima setiap bulan.

Dalam laporan itu disebutkan, total imbalan yang dibayarkan perusahaan kepada dewan komisaris pada 2023 kemarin sebesar Rp 16.713.310.728 (Rp 16,71 miliar). Besaran dana ini digunakan untuk pembayaran imbalan pendapatan seluruh anggota dewan komisaris perusahaan pada 2023 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah imbalan (penghasilan) berupa gaji, honorarium dan tunjangan dibayarkan untuk Direksi dan Dewan Komisaris sebesar Rp 26.947.964.975 dan Rp 16.713.310.728 sampai dengan 31 Desember 2023," jelas laporan keuangan PT Pos Indonesia lagi.

Mengingat pada 2023 kemarin jumlah dewan komisaris perusahaan diisi oleh lima orang yang artinya setiap komisaris total berhak mendapat sekitar Rp 3.342.662.145 (Rp 3,34 miliar) di tahun itu, atau Rp Rp 278.555.178 (Rp 278,55 juta) sepanjang 2023 kemarin.

ADVERTISEMENT

Bisa dapat gaji miliaran rupiah, apa tugas Fauzi Baadilla sebagai Komisaris Pos Indonesia?

Pada dasarnya tugas seorang Komisaris sama di setiap perusahaan, baik itu perusahaan milik negara ataupun swasta. Secara rinci tugas seorang komisaris perusahaan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam aturan itu, tugas utama seorang komisaris adalah melakukan pengawasan kinerja perusahaan. Termasuk di antaranya memberikan masukan kepada dewan Direksi yang secara langsung memimpin operasional perusahaan.

"Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi," jelas Pasal 1 Ayat (4) aturan itu.

"Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi," tegas Pasal 108 Ayat (1).

Dengan begitu, setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 116 disebutkan Dewan Komisaris wajib melakukan:

1. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya

2. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain

3. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Kemudian secara khusus untuk posisi Komisaris Independen seperti yang diemban Fauzi Baadilla, tugas dan wewenangnya sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Dalam aturan ini ditegaskan kembali Komisaris Independen pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi yang sama dengan Komisaris pada perusahaan umumnya. Hal yang membedakan adalah Komisaris Independen tidak boleh memiliki hubungan atau terafiliasi dengan pemegang saham mayoritas ataupun dengan Direksi perusahaan.

"Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini," tulis Pasal 1 Ayat (4) POJK 33/2014.

(fdl/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.