50 Emiten Tak Kunjung Buyback hingga Terancam Delisting, Ini Respons OJK
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, sebanyak 50 emiten terancam delisting dari pasar modal lantaran belum melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang dimiliki publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menilai, ada beberapa kendala yang menyebabkan proses buyback belum terlaksana.
Selain pendanaan, saat ini belum ada investor yang berminat untuk melakukan proses buyback tersebut.
"Buyback itu tidak hanya dananya, bisa jadi karena juga investornya tidak bisa ditemukan. Itu yang dinamakan unclaimed asset,"ujar Inarno di Gedung BEI Jakarta, Senin (22/7/2024).
Inarno menjelaskan, unclaimed asset merupakan hal yang biasa terjadi ketika ada perusahaan yang mau delisting. OJK pun tengah mempersiapkan aturan turunan untuk kewajiban buyback saham emiten yang terancam delisting.
"Unclaimed asset selalu ada, jadi misalnya perusahaan itu mau delisting nah itu dicari pemegang sahamnya pasti ada sisanya. Ini lagi disiapin (aturannya)," kata Inarno.
Untuk diketahui, mengacu Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal, emiten yang melakukan keluar dari BEI wajib melakukan buyback yang dimiliki publik. Namun sampai saat ini proses buyback masih terhambat.
(DES)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.