Pasardana.id - Sebagai wujud komitmen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menjaga integritas, independensi, penerapan prinsip-pinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, BEI mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, rekanan, pelanggan, dan/atau pihak lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang, makanan, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, fasilitas lainnya, atau pemberian yang tidak patut/tidak wajar lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas, kepada seluruh Insan BEI dan/atau anggota keluarganya.
“Apabila diketahui adanya pelanggaran oleh pihak internal BEI terhadap komitmen tersebut, mohon dapat dilaporkan melalui BEI Whistleblowing System (BEI WBS) http://wbs.idx.co.id,” sebut pernyataan dari Surat Edaran dengan Nomor SE-00005/BEI/07-2024 yang ditanda tangani Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dan Direktur BEI, Risa E. Rustam pada tanggal 18 Juli 2024.
“Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Kami berterima kasih atas dukungan dari seluruh pihak dalam mewujudkan BEI yang berintegritas dan kredibel,” lanjut isi Surat Edaran yang dikutip dari laman BEI, Jumat (26/7).
Hot
No comment on record. Start new comment.