Note

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Jasa Mega Gadai

· Views 40

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Jasa Mega Gadai melalui KEP-41/KO.17/2024 pada tanggal 12 Juli 2024. 

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," sebut pernyataan Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi seperti dilansir dalam pengumuman OJK, Jumat (26/7).

Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha Gadai), PT Jasa Mega Gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

a.Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;

b.Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;

c.Hari dan jam operasional; dan

d.Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

Lebih lanjut disampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) POJK Usaha Gadai di atas, maka PT Jasa Mega Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan serta melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” sebut Ayu Laksmi Syntia Dewi.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.