Note

Tiket Konser Bakal Kena Cukai? Ini Faktanya

· Views 25
Tiket Konser Bakal Kena Cukai? Ini Faktanya
Ilustrasi tiket konser (Foto: Getty Images/iStockphoto/aerogondo)
Jakarta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kabar penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai, salah satunya tiket konser. Faktanya, isu itu disebut belum masuk kajian.

Dalam unggahan di Instagram resminya, Bea Cukai mengatakan isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik. Jadi sifatnya masih usulan dari berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi.

"Faktanya, isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut belum masuk kajian. Isu tersebut merupakan bahasan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik," bunyi unggahan Instagram beacukairi, Jumat (26/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam siaran resminya, Bea Cukai menyebut pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai adalah yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sampai saat ini barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau.

ADVERTISEMENT

Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, prosesnya disebut sangat panjang dan perlu melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto.

Bea Cukai juga disebut sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Contohnya untuk pengenaan cukai terhadap MBDK dan plastik yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun belum diimplementasikan.

"Karena pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," tegas Nirwala.

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Iyan Rubiyanto membeberkan kajian dan prakajian ekstensifikasi cukai. Hal itu disampaikan dalam Kuliah Umum PKN STAN yang mengangkat tema 'Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan'.

Dalam bahan paparannya, ekstensifikasi cukai yang masuk kajian mulai dari plastik, Bahan Bakar Minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai. Sedangkan yang masuk prakajian seperti rumah mewah, tiket pertunjukan hiburan (konser musik), fast food, tisu, smartphone, MSG, baru bara dan deterjen.

(aid/das)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.