Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status suspensi perdagangan saham PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk (IDX: SPRE) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai perdagangan sesi I tanggal 29 Juli 2024.
Demikian disebutkan Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI dalam keterbukaan informasi yang diunggah di laman BEI, dikutip Senin (29/7).
“Suspensi atas perdagangan saham PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk. (SPRE) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 29 Juli,” sebut Yulianto.
Sebelumnya, BEI menggembok saham SPRE di pasar reguler dan pasar tunai, sejak perdagangan sesi pertama, Jumat (26/7) setelah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
“Penghentian sementara perdagangan saham SPRE bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan informasi yang ada sebelum membuat keputusan investasi,” kata Yulianto.
Hot
No comment on record. Start new comment.