Pasardana.id - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakat keagamaan.
Terkait hak tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia pun memberikan penjelasannya.
Kata Bahlil, izin itu diberikan pemerintah karena tokoh-tokoh keagamaan banyak berjasa dalam perjuangan kemerdekaan.
Diapun bercerita, pada perjuangan kemerdekaan banyak tokoh-tokoh keagamaan yang berjasa.
Menurut dia, mereka selalu terlibat dalam momentum penting, seperti pendirian Boedi Oetomo pada 1908 dan Sumpah Pemuda 1928.
Bahkan, saat agresi militer Belanda usai kemerdekaan, K.H. Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun para tokoh bangsa setelah kemerdekaan, Bahlil mengatakan, kekayaan sumber daya alam dikelola negara untuk kemakmuran rakyat.
Namun, mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini menilai, setelah kemerdekaan justru lebih banyak pengusaha yang menikmati keuntungan dari pertambangan.
Sebagian di antaranya asing.
“Begitu kita merdeka, orang lain yang merasakan kenikmatannya,” ujar Bahlil, di Jakarta, Sabtu (27/7) lalu.
Bahlil yang juga merupakan Politikus Partai Golkar itu mengklaim, pembagian konsesi tambang bertujuan mengembalikan hak ormas keagamaan untuk menikmati kekayaan sumber daya alam.
Dia mempertanyakan orang-orang yang mengkritik kebijakan ini.
Menurut dia, kritik itu seharusnya ditujukan kepada pengusaha asing yang telah lama bercokol di negeri ini.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Adapun kebijakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hot
No comment on record. Start new comment.