Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan finalisasi atas aturan terkait kebijakan stimulus restrukturisasi kredit segmen kredit usaha rakyat (KUR).
Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini pihaknya merumuskan kebijakan baru untuk menjamin akses bagi pembiayaan UMKM dengan lebih baik dan mudah.
“Jadi kita memang sedang memfinalisasi (aturan perpanjangan restrukturisasi KUR). Tentu nanti dengan pemerintah bagaimana caranya kita memperbaiki alokasi yang lebih tepat,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/7).
Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap efektivitas KUR, karena OJK berusaha memastikan bahwa kebijakan KUR tidak hanya sekedar penyaluran kredit, yang pada akhirnya menimbulkan masalah untuk bank dan peminjam.
“Tapi at the same time juga memperhatikan masalah kehati-hatian untuk memberikan kreditnya. Mudah-mudahan karena kita juga cautious juga ya, di masa lalu kan kalau kredit program banyak menimbulkan masalah dan kita ingin memastikan bahwa KUR ini tidak menimbulkan masalah,” kata Dian.
Lebih lanjut, rumusan baru soal KUR juga akan memperhatikan masalah kehati-hatian dalam pemberian kredit untuk menghindari masalah yang terjadi pada program-program kredit di masa lalu seperti Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
Menurut Dian, program seperti KUR memang harus disesuaikan dengan kondisi pasar dengan menimbang penawaran (supply) dan permintaan (demand).
Pasalnya, apabila diabaikan, bisa menimbulkan dampak buruk pada perekonomian secara menyeluruh.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan restrukturisasi kredit diperpanjang hingga tahun 2025 di seluruh sektor prioritas.
Namun, OJK menilai kinerja perbankan sudah cukup baik dan telah mampu untuk menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit.
Hot
No comment on record. Start new comment.