Note

Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang, Bagaimana Nasib Saham GGRM-HMSP?

· Views 39
Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang, Bagaimana Nasib Saham GGRM-HMSP?
Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang, Bagaimana Nasib Saham GGRM-HMSP? (foto mnc media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, warga dilarang menjual rokok eceran per batang. Hal ini tertuang dalam Pasal 434 yang menyebut setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin layanan diri. Penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil dilarang. 

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang, Bagaimana Nasib Saham GGRM-HMSP? Rokok Dilarang Dijual Dekat Sekolah, Omzet Pedagang Berpotensi Anjlok 60 Persen

Penjualan secara eceran satuan per batang juga dilarang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Pun dengan penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk tersebut dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.

Bagaimana nasib saham-saham emiten rokok usai aturan ini terbit?

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang, Bagaimana Nasib Saham GGRM-HMSP? Premi Asuransi Kesehatan Perokok Lebih Mahal Tiga Kali Lipat
Halaman : 1 2

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.