Note

Belum Laporan Keuangan & Bayar Denda, 57 Saham Digembok BEI

· Views 22
Belum Laporan Keuangan & Bayar Denda, 57 Saham Digembok BEI
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham 57 emiten. Alasannya, emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan dan membayar denda.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/7/2024) dijelaskan, sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2024 dan sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150.000.000 kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

Kemudian, mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H tentang Sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang Sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Juli 2024 terdapat 57 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2024 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut, dengan perincian sebagai berikut," bunyi pengumuman BEI.

Tercatat, sebanyak 3 dari 57 emiten tersebut status perdagangan efeknya aktif. Kemudian, Bursa menghentikan sementara perdagangan efek untuk 3 perusahaan tercatat di pasar reguler dan tunai sejak sesi 1 tanggal 30 Juli 2024 yaitu PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA), PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI) dan PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).

ADVERTISEMENT

Lalu, Bursa tetap melakukan suspensi perdagangan efek untuk 54 perusahaan tercatat di antaranya PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), dan lain-lain.

(acd/das)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.