Pasardana.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pengelolaan harta karun yang ada di laut Indonesia tidak bisa sembarangan. Tentu saja hal ini harus mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut yang menjadi rujukan lokasi harta karun laut.
Dalam Konferensi Pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (30/7), Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro menyebutkan ada 1.167 titik lokasi Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) layaknya harta karun laut di Indonesia.
Kusdiantoro mengatakan, Pemerintah pun sudah mengatur sistem bagi hasil temuan BMKT.
Meski, kontribusi temuan BMKT terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih kecil. Namun, dirinya meyakini lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam, pelaku usaha bakal mendapat iklim yang lebih kondusif.
"BMKT, itu dikeluarkan melalui PP, itu lokasinya ada 1.167, sesuai PP 32/2019, kalau PP diperbarui jumlahnya mungkin ter-update. Kalau PNBP saya malu menyampaikan masih kecil, belum banyak kontribusi," terang Kusdiantoro.
Hanya saja dirinya belum bisa merinci jumlah potensi keuntungan dari satu lokasi BMKT karena tergantung ukuran kapal dan lokasi BMKT berada. Namun, dia bilang dengan total 1.167 lokasi, potensi ekonomi yang ada terbilang besar.
"1.167 sebagai lokasi BMKT, banyak itu, nggak habis itu dalam 10 tahun," ucapnya.
Terkait pengelolaan BMKT di Perpres 8/2023 dari hasil penemuan ini, pelaku usaha bisa mendapatkan 55%. Sementara pemerintah mendapatkan 45%.
"Mudah-mudahan dengan pembagian yang lebih besar 55% kepada pelaku usaha dan 45% kepada pemerintah ini memberi semangat agar pelaku usaha secara penuh bisa memanfaatkan BMKT dan dampaknya memberi PNBP kepada kita," tandasnya.
Hot
No comment on record. Start new comment.