Note

Bea Cukai Buka-bukaan Modus Penyelundupan Rokok hingga Miras Ilegal

· Views 25
Bea Cukai Buka-bukaan Modus Penyelundupan Rokok hingga Miras Ilegal
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani/Foto: Dok. Direktorat Bea dan Cukai
Jakarta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan modus penyelundupan rokok dan miras ilegal. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, ada beberapa modus untuk mendatangkan rokok dan minuman keras ilegal.

"Ada beberapa modus," bebernya dalam agenda konferensi pers 'Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara' di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

Modus pertama, pelaku usaha tidak melekatkan pita cukai, hal ini tentu menyalahi ketentuan perundang-undangan. Modus kedua, mendatangkan barang lewat barang bawaan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk modus kedua, Askolani menjelaskan pemerintah sudah mengatur pembatasan jumlah barang bawaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Contohnya barang bawaan penumpang yang kemudian itu ada jumlah sesuai ketentuan yang harus kita batasin, sehingga sisanya kita tindak," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Bea Cukai Buka-bukaan Modus Penyelundupan Rokok hingga Miras IlegalDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal. Pemusnahaan itu dilakukan dengan eskavator. Foto: Agung Pambudhy

Askolani mengatakan bahwa modus penyelundupan bisa dilakukan secara terpisah maupun bersamaan. Oleh sebab itu, pihaknya berupaya memantau ketat hal tersebut.

"Jadi kombinasi itu, penegakan cukai tentunya baik rokok maupun minuman bukan hanya untuk domestik, tetapi juga barang-barang impor yang menyalahi ketentuan," jelasnya.

Pada 2023, DJBC menindak 1 juta batang hasil tembakau di daerah Cikampek, Bekasi dengan nilai Rp 1 miliar lebih. Di Pesisir Timur Sumatera, DJBC juga menindak 133 ribu lebih botol MMEA.

Pada tahun yang sama juga, DJBC menindak 14.805 botol MMEA eks impor. "Dan ini kemudian sudah kami proses penindakannya dengan nilai mencapai Rp 5 miliar lebih dari nilai barang penindakan ini," tuturnya.

Dalam periode satu tahun ke belakang, Askolani menuturkan, DJBC sudah menindak 4.000 lebih botol MMEA, hasil tembakau rokok mencapai 509.000 batang, hasil penindakan tembakau lainnya (HPTL), 4 ribu lebih rokok elektrik, 70 ribu tembakau molassed sebesar 74 ribu gram, dan tembakau Inggris 40 kilogram (kg), serta cerutu yang jumlah penindakan mencapai 300 lebih di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).

"Nilai barang penindakan ini tentunya bisa mencapai Rp 2,4 miliar lebih di luar daripada potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan ini," pungkasnya.

Bea Cukai Buka-bukaan Modus Penyelundupan Rokok hingga Miras IlegalDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal. Pemusnahaan itu dilakukan dengan eskavator. Foto: Agung Pambudhy
(ara/ara)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.