Penjualan Rokok per Batang Dilarang, Bea Cukai Jamin Tak Kurangi Penerimaan
Pemerintah resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto, memastikan penerimaan negara tidak turun dengan kebijakan tersebut.
"Jadi kalau pertanyaan tadi, pembatasan-pembatasan non fiskal, kayak nggak boleh eceran, itu nggak ngurangin (penerimaan cukai). Terutama yang eceran ya, nggak ngurangin," ungkap Nirwala di di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).
Nirwala menjelaskan penerimaan cukai tidak turun karena pungutan sudah dilakukan di tingkat pabrik. Berbagai jenis pungutan yang dikenakan tersebut adalah cukai rokok, Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT), dan pajak rokok. Total pungutan mencapai 68%.
"Jadi kalau rokok ini misalnya harganya Rp 10.000, itu sebetulnya pungutan negaranya dari tiga pungutan tadi itu Rp 6.800," jelasnya.
Nirwala menuturkan bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan pungutan alias mekanisme fiskal dengan tujuan membuat harga rokok lebih mahal. Hal ini diharapkan mengurangi pembelian rokok.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, pemerintah melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang. Produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dijual kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan langsung berlaku.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis penggalan Pasal 434 aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).
(ara/ara)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.