Note

LPS Menang Gugatan di Pengadilan Mauritius, Penyitaan Aset Bank Century Lanjut!

· Views 29
LPS Menang Gugatan di Pengadilan Mauritius, Penyitaan Aset Bank Century Lanjut!
Konferensi Pers LPS (Foto: Anisa Indraini/detikcom)
Jakarta

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memenangkan gugatan di Supreme Court of Mauritius/Pengadilan Mauritius terkait Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki salah satu penggugat yang sebelumnya diterbitkan Bank Century (sempat Bank Mutiara dan sekarang Bank Jtrust Indonesia). Tuntutan dikabulkan agar LPS dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartika Wirjoatmodjo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.

Diketahui sebelumnya, pada 2017 silam LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para penggugat antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

Para penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara keseluruhan, para penggugat mengajukan tuntutan sebesar US$ 408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp 6,648 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik para tergugat senilai US$ 400 juta.

"Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

ADVERTISEMENT

Sekilas mengenai proses gugatan tersebut, bahwasanya sejak awal LPS telah langsung mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain pengajuan surat keberatan yang memuat antara lain mengenai penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.

"Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia," tambah Purbaya.

Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan wakil pemerintah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muhzar.

Mereka berdua menyatakan, berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukan khususnya terkait penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara professional.

"Dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan para penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," jelas Ary Zulfikar.

Dalam proses penanganan perkara ini, LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional Kemenkumham. Tim LPS dan Kemenkumham melakukan kunjungan dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius, guna menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini yang notabene merupakan kepentingan hukum pemerintah Indonesia.

"Kasus ini setiap tahun menghabiskan uang saya (LPS) Rp 6 miliar, jadi saya kesal, sekarang sudah berhenti jadi saya menghemat Rp 6 miliar setiap tahunnya," ucap Purbaya.

Tidak berhenti sampai di situ, LPS kembali mengharapkan dukungan terkait perkara Contempt of Court yang diajukan oleh para penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division), yang saat ini masih aktif namun statusnya tertahan (pending) karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.

Terkait upaya penyitaan dan pengembalian aset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, LPS mengaku akan terus mendukung Kemenkumham untuk mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud.

"Baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA)," tegas Purbaya.

Sebagai informasi, pada 2008 Bank Century resmi diambil alih oleh LPS setelah diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Saat itu, Bank Century yang satu tahun berselang ganti nama jadi Bank Mutiara dikucurkan Penyertaan Modal Sementara (PMS).

Kemudian Bank Mutiara resmi dibeli oleh J Trust sejak 2014 lalu, namun Weston melayangkan gugatan kepada LPS terkait penjualan ex Bank Century ini. Weston menuduh penjualan bank itu adalah palsu, ada hal hal yang disembunyikan oleh para petinggi LPS dan ada dugaan pencucian uang, penyuapan serta pencurian dana nasabah.

(aid/das)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.