Pasardana.id - Penerimaan pajak dari industri kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif.
Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total setoran pajak dari sektor ini mencapai Rp798,84 miliar sejak Mei 2022 hingga Juni 2024 (Kuartal II 2024).
Angka ini merupakan kontribusi sebesar 3% dari total pajak yang dikumpulkan dari kegiatan ekonomi digital yang mencapai Rp25,88 triliun.
Kenaikan penerimaan pajak dari industri kripto ini menunjukkan minat yang tinggi dari investor domestik.
Hal ini dibuktikan dari penerimaan pajak kripto di Indonesia yang terus menunjukkan pertumbuhan pesat sejak awal tahun 2024.
Pada kuartal pertama 2024 saja, DJP mencatat total pajak yang terkumpul dari transaksi kripto mencapai Rp112,93 miliar.
Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan, bahwa total nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp301,75 triliun pada paruh pertama tahun 2024 ini, meningkat sebesar 354,17% secara year-to-year (YoY) dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang mencapai Rp66,44 triliun.
Sementara jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 mencapai 20,24 juta pelanggan.
Adapun Tokocrypto, salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, turut menyumbang signifikan terhadap penerimaan pajak ini.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan, bahwa hampir 50 persen dari total pajak kripto yang dikumpulkan berasal dari transaksi di platform mereka.
"Nilai transaksi Tokocrypto berdasarkan volume perdagangan harian sepanjang semester I 2024 mencapai lebih dari US$23 juta atau sekitar Rp374 miliar per hari. Angka ini naik sebesar 80% dibanding rata-rata volume trading tahun lalu," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (01/8).
Iqbal juga menambahkan, bahwa jumlah pengguna Tokocrypto kini sudah mencapai lebih dari 4,5 juta, tumbuh sekitar 45% dibanding akhir tahun 2023.
"Penerimaan pajak dari transaksi kripto merupakan bukti nyata bahwa industri ini semakin diterima dan berkembang pesat di Indonesia. Kami akan terus berupaya untuk mendukung pertumbuhan ini dengan inovasi dan layanan yang lebih baik," ujarnya.
Dengan kontribusi yang semakin signifikan dari industri kripto, Indonesia diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Iqbal juga menegaskan komitmen Tokocrypto dalam mendukung upaya pemerintah dalam mengatur industri kripto.
Platform ini memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
“Pertumbuhan signifikan dalam penerimaan pajak kripto menunjukkan semakin matangnya pasar aset digital di Indonesia,” ujar Iqbal.
“Dengan semakin jelas dan diterima luasnya regulasi, kami melihat peningkatan minat baik dari investor institusi maupun retail. Hal ini tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga menciptakan ekosistem yang lebih berkelanjutan dan transparan bagi bisnis kripto,” tambahnya.
Diketahui, mulai 1 Mei 2022, pemerintah memberlakukan pajak pada aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022.
Peraturan tersebut mengatur tentang PPh dan PPN untuk transaksi perdagangan aset kripto, dengan tarif PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi untuk penjual aset kripto dan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi untuk pembelian aset kripto.
Bagi pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni PPh sebesar 0,2% dan PPN sebesar 0,22%.
Peningkatan pajak ini sejalan dengan jumlah transaksi kripto yang meningkat pada periode Januari hingga Juni.
Hot
No comment on record. Start new comment.