Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia, resmi membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia, yang beralamat di Jl. Yos Sudarso By Pass, Sunter Jakarta Utara DKI Jakarta 14010 terhitung efektif sejak tanggal 31 Mei 2024.
“Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia,” sebut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar seperti dilansir dalam Pengumuman OJK, Kamis (01/8).
Juga disebutkan, KADK Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Mandom Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1.Nugroho Sisbintoro (Ketua);
2.Dodi Ardityagraha (Anggota); dan
3.Deby Novianti (Anggota),
dengan alamat:
Jl. Yos Sudarso By Pass, Sunter Jakarta Utara DKI Jakarta 14010
Telepon (021)-6510061
Lebih lanjut, Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Hot
No comment on record. Start new comment.