Catat! Rokok Dilarang Dijual Eceran-200 Meter dari Sekolah
Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, penjualan rokok juga dilarang berdekatan dengan sekolah.
Seperti dikutip detikcom, Minggu (4/8/2024), pada Pasal 434 Ayat 1 aturan ini disebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik (a) menggunakan mesin layan diri, (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Kemudian, (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. (e) dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," bunyi Pasal 434 Ayat 2.
Produk tembakau sebagaimana dijelaskan pada PP tersebut meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Sementara, satuan pendidikan disebutkan pada bagian Penjelasan PP ini antara lain terdiri pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal.
(acd/rrd)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.