Dilarang Jual Rokok Eceran, Begini Tanggapan Pedagang Pasar
![Dilarang Jual Rokok Eceran, Begini Tanggapan Pedagang Pasar](https://socialstatic.fmpstatic.com/social/202408/4576765fc0027d2fdf6bf2cd70d1ce128fb97e86.jpg?x-oss-process=image/quality,q_70)
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menilai sejumlah pasal terkait pelarangan penjualan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan dapat mengancam keberlangsungan usaha pedagang pasar.
Ketua Umum APARSI, Suhendro, secara tegas menyatakan penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia. Salah satu pasal yang akan diberlakukan yaitu larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain serta larangan menjual rokok secara eceran yang dinilai masih sangat rancu untuk diberlakukan.
"Kami menolak keras dua larangan ini karena beberapa faktor. Salah satunya karena banyak pasar yang berdekatan dengan sekolah, institusi pendidikan, atau fasilitas bermain anak. Peraturan ini juga dapat menurunkan omzet pedagang pasar yang banyak berasal dari penjualan produk tembakau. Hal ini akan menimbulkan permasalahan baru bagi kami sebagai pelaku usaha," ungkap, Suhendro dalam keterangannya, Minggu (4/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kondisi tersebut, Suhendro memaparkan, larangan terhadap produk tembakau yang ditegaskan dalam PP Kesehatan ini dapat menekan pertumbuhan ekonomi pedagang pasar yang sampai saat ini masih baru bertumbuh dari imbas pandemi beberapa tahun sebelumnya.
"Jika aturan ini diberlakukan, kami telah menghitung penurunan omzet usaha sebesar 20%-30%, bahkan sampai pada ancaman penutupan usaha karena komoditas ini menjadi penyumbang omzet terbesar bagi teman-teman pedagang pasar," tegasnya.
Sebelumnya, Suhendro telah menyuarakan penolakannya bersama dengan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) yang meminta agar pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Namun melihat pasal tersebut justru disahkan dalam PP Kesehatan, APARSI turut menyesalkan tidak terakomodirnya suara rakyat pada peraturan yang melibatkan mereka di dalamnya.
"Kalau melihat kondisi di lapangan saat ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut," katanya.
(rrd/rir)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.