Note

BEI Berencana Keluarkan Emiten Syariah dari Daftar Short Selling

· Views 39
BEI Berencana Keluarkan Emiten Syariah dari Daftar Short Selling
BEI Berencana Keluarkan Emiten Syariah dari Daftar Short Selling. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengeluarkan emiten syariah dari daftar saham yang bisa diperdagangkan dengan mekanisme short selling. Langkah ini dilakukan untuk menjaga prinsip-prinsip syariah dalam perdagangan saham di Indonesia.

“Dari 943 perusahaan yang ada, ada sebanyak 6 perusahaan syariah, sisanya ada 640 saham syariah. Nanti 6 perusahaan yang sejak lahir muslim ini yang akan kami keluarkan dari efek short selling dan margin,” kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, dikutip Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
BEI Berencana Keluarkan Emiten Syariah dari Daftar Short Selling Listing Perdana, BLES, GOLF, dan LABS Jadi Konstituen Baru Indeks Saham Syariah

Jeffrey menyampaikan, dari enam perusahaan yang akan dikeluarkan dari daftar margin dan short selling, dua di antaranya adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS). 

“Enam perusahaan termasuk yang dua tadi tidak bisa dibeli lagi dengan cara margin nantinya,” kata Jeffrey.

Baca Juga:
BEI Berencana Keluarkan Emiten Syariah dari Daftar Short Selling Susul Tiga Saham Pendatang Baru, Gunanusa (GUNA) Ikut Masuk Indeks Saham Syariah

Sementara itu, terdapat 16 Anggota Bursa (AB) yang menyampaikan minatnya untuk menjadi penyelenggara short selling. Angka itu bertambah dari sebelumnya sebanyak 10 AB.

Dengan bertambahnya Anggota Bursa yang berminat menjadi penyelenggara short selling, Jeffrey menyebut bahwa pihaknya akan semakin gencar melakukan diskusi dengan lebih banyak pemangku kepentingan, seperti dengan AB lainnya dan asosiasi.

Baca Juga:
BEI Berencana Keluarkan Emiten Syariah dari Daftar Short Selling 10 Saham Syariah Ini Setor Dividen di Atas Rp1 Triliun, Cek Daftarnya 

Jeffrey menjelaskan, setelah para AB mengajukan berminat menjadi penyelenggara short selling, langkah selanjutnya adalah melampirkan syarat administratif. 

Di samping itu, para AB juga harus menunjukkan jika sistem perdagangannya sudah bisa mengakomodir transaksi short selling, serta SOP di internal AB sudah disusun dan dipastikan bisa dijalankan. 

"Jadi banyak faktor yang akan kami review soal kesiapan AB yang menyatakan minat," kata Jeffrey.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada mekanisme short selling. Larangan haram tersebut ditetapkan karena mekanisme short selling melibatkan penjualn aham yang belum dimiliki oleh penjual pada saat transaksi ham tersebut dilakkan. Kondisi tersebut masuk dalam katagori bai' al-ma'dum yaitu memperjualbelikan barang yang tidak ada atau belum ada wujudnya. 

Transaski short sheeling dikatagorikan larang karena mengandung unsur ketidakpastian.

Selfie Miftahul Jannah

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.