Pasardana.id - Pengamat Penerbangan, Gatot Rahardjo menyoroti pengembangan Bandara IKN sebagai hub internasional akan mengancam bandara setempat.
Terlebih, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan yang juga berstatus internasional.
"Kalau Bandara IKN mau dijadikan hub internasional komersial ya bisa saja, tapi akan mematikan bandara di sekitarnya terutama Bandara Sepinggan Balikpapan. Ini karena jaraknya berdekatan dan pasarnya juga sebenarnya menyatu," ujarnya, dikutip pada Senin, (5/8).
Kata Gatot, Bandara Sepinggan terlebih dahulu sudah dipersiapkan sebagai bandara internasional untuk pintu gerbang dari Asia Timur.
Bandara ini juga sempat tergerus dengan kemunculan Bandara APT Pranoto, Samarinda.
"Dulu waktu bandara di Samarinda dibuka, bandara di Balikpapan penumpangnya turun sampai 40-50 persen. Ini kalau bandara IKN dibuka komersial, pasarnya akan terpecah lagi," ungkap Gatot.
Gatot menilai, pembukaan bandara IKN untuk komersial akan menimbulkan masalah baru bagi bandara di sekitarnya baik domestik maupun internasional.
Gatot bahkan menyebutkan, bandara IKN yang berdekatan dengan dua bandara itu juga berpotensi mengulangi kondisi Bandara Adi Soemarmo yang tidak berkembang karena berdekatan dengan Bandara Ahmad Yani Semarang serta dua bandara di Yogyakarta.
"Jadi akan terjadi lagi kemubaziran. Sama seperti pembangunan bandara yang sekarang kosong penerbangan. Nanti akan ada bandara yang tidak berkembang. Padahal investasinya sudah besar," ujarnya.
Sebagai informasi, pembangunan bandara IKN Nusantara secara mendadak berubah haluan, dari khusus untuk tamu VVIP menjadi bandara umum alias komersial.
Bahkan, rencananya bandara ini akan berstatus internasional.
Bandara IKN, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 31 tahun 2023, bernama Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP), alias bandara khusus melayani tamu penting.
Namun, pemerintah memastikan ketika pembangunannya rampung, bandara ini langsung dibuka untuk penerbangan komersial.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, pemerintah sementara menyebut bandara ini sebagai Bandara Internasional Nusantara.
Sayangnya, bandara ini belum bisa dibuka sesuai rencana di 17 Agustus 2024 karena terkendala kondisi cuaca.
Disebutkan bahwa pembangunan Bandara IKN setidaknya diatur dalam 5 regulasi.
Pertama, UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, kemudian Perpres No 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana IKN, lalu Perpres No 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis IKN.
Terakhir, Perpres No 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan Bandara VVIP serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandar Udaraan Nasional.
Pemerintah yang sudah menetapkan prinsip dasar pembangunan IKN semuanya mengacu pada Bandara Balikpapan dan Bandara Samarinda, tidak ada bandara IKN karena peruntukan awalnya adalah khusus untuk VVIP.
Sedangkan dalam Permenhub PM 39/2019, disebutkan bahwa untuk membangun sebuah bandara umum, harus melalui kajian untuk menetapkan peran bandara tersebut di suatu daerah beserta hierarki bandaranya apakah pengumpul atau pengumpan.
Pembangunan suatu bandara umum juga perlu melibatkan pemangku kepentingan lain termasuk badan usaha angkutan udara untuk menjawab potensi pasar dan rute penerbangan, lalu pengelola bandara baik itu swasta maupun BUMN, atau pemerintah daerah untuk mematangkan operasionalnya.
Sedangkan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyebutkan bandara IKN berpotensi menjadi hub internasional karena didukung moda transportasi laut dan udara yang maksimal.
Hot
No comment on record. Start new comment.