Note

Pemerintah Larang Jual Rokok Dekat Sekolah, Asosiasi Warung Minta Syarat

· Views 20
Pemerintah Larang Jual Rokok Dekat Sekolah, Asosiasi Warung Minta Syarat
Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta

Pemerintah resmi melarang penjualan rokok ketengan alias eceran per batang. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Junaidi, mengatakan pada dasarnya para penjual di warung sepakat untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur. Sehingga ia sepakat dengan aturan pemerintah yang menetapkan batasan usia pembeli rokok harus 21 tahun ke atas.

"Saya setuju untuk pembatasannya di bawah usia 21 tahun itu tidak boleh diberikan pembelian, terutama yang remaja, saya sepakat dengan hal itu sebenarnya," ucapnya saat dihubungi detikcom, Senin (5/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu ia merasa tidak setuju dengan aturan pelarangan warung atau toko kelontong menjual rokok. Sebab sebelum PP ini dikeluarkan, banyak warung sudah berjualan selama bertahun-tahun di daerah tersebut termasuk di antaranya menjual rokok.

"Tetapi di satu sisi, apabila larangan (jual rokok) itu terutama di dalam jarak 200 meter dari daerah pendidikan itu saya rasa akan sangat mengganggu ya. Karena biar bagaimanapun sudah banyak toko kelontong yang pada intinya sebelum adanya PP ini dikeluarkan, sudah bertahun-tahun berjualan di sana," kata Junaidi.

ADVERTISEMENT

Belum lagi menurutnya, warung atau toko kelontong dekat sekolah bukanlah satu-satunya tempat bagi anak di bawah umur membeli rokok. Salah satunya adalah gerai-gerai minimarket hingga pedagang asongan (kaki lima).

Untuk itu menurutnya proses penanganan pengurangan jumlah perokok di bawah umur ini tidak hanya ditekankan pada pelarangan penjualan oleh warung-warung dekat sekolah, tapi juga dari pihak sekolah hingga keluarga harus turut serta dilibatkan.

"Di satu sisi mendukung PP ini dilarang menjual (rokok) ke yang dibawah 21 tahun, saya sepakati itu. Tapi jangan digeneralisir bahwa dengan kita mengeluarkan PP ini seakan-akan itu mampu menekan jumlah perokok remaja itu saya rasa keliru besar," papar Junaidi.

"Pengawasannya kan bukan dari kita selaku penggiat UMKM, bisa dari sub-sistem lah, bisa dari sekolah sendiri, bisa dari keluarga sendiri kan," tambahnya.

Walaupun pada akhirnya Junaidi juga tidak mengelak kalau ada sejumlah warung yang masih menjual rokok kepada anak di bawah umur. Sehingga pihaknya juga hanya bisa memberikan edukasi kepada para pemilik warung, khususnya yang tergabung dalam Perpeksi agar ikut-ikutan berjualan rokok untuk anak di bawah umur.

"Ya kita kan ada berapa ribu kepala (pemilik warung), ya saya secara pribadi selalu mengedukasi kepada teman-teman khususnya yang anggota Perpeksi lah ya, untuk anak-anak yang utamanya kelas 10 (1 SMA), kelas 6 (SD) atau 7 (1 SMP), saya ingatkan terus jangan lah (jual rokok ke anak di bawah umur)," terangnya.

(fdl/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.