OJK Beri Sanksi 83 Pelaku Pasar Modal, Denda hingga Cabut Izin Usaha
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi kepada 83 pelaku pasar modal sepanjang 2024.
Rinciannya, terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,17 juta, 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin usaha manajer investasi, satu pencabutan izin orang perseorangan, dan lima peringatan tertulis.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49,80 miliar kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.
“Pada Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus dua manajer investasi dan satu emiten sebesar Rp475 juta,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring pada Senin (5/8).
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.