Sri Mulyani Rilis Aturan Bea Masuk Anti-Dumping Produk Tekstil, Ini Isinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengeluarkan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) pada produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Hal ini untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari kerugian akibat banjir produk impor.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Aturan mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak diundangkan 6 Agustus 2024.
"Sesuai hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, masih terjadi ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan masih membutuhkan waktu tambahan untuk industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya," tulis pertimbangan aturan tersebut," dikutip Rabu (7/8/2024).
Barang impor berupa produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dikenakan BMTP selama 3 tahun. Pengenaan bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.
"Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap importasi produk kain dari semua negara. Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikecualikan terhadap importasi produk kain yang diproduksi dari negara tertentu," bunyi pasal 3 aturan tersebut.
China merupakan negara yang dikenakan BMTP untuk seluruh segmen kain mulai dari kain tenunan dari kapas, kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial, kain tenunan dari serat stapel sintetik dan artifisial, kain tule dan kain jaring lainnya seperti renda dan kain sulaman, serta kain rajutan atau kaitan.
Untuk segmen kain tenunan dari kapas yang mencakup 26 pos tarif, bea masuk diterapkan dari kisaran Rp 1.657/meter sampai Rp 10.261/meter untuk tahun pertama dengan periode 1 tahun sejak pemberlakuan aturan baru. Kemudian tahun kedua dan ketiga disesuaikan kembali.
Sedangkan untuk segmen kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial, bea masuk diberlakukan kisaran Rp 1.507/meter sampai Rp 5.131/meter di tahun pertama dengan periode waktu satu tahun diberlakukan. Tahun kedua dan ketiga juga mengalami penyesuaian.
Kemudian untuk segmen kain tenunan dari serat stapel sintetik dan artifisial, tarif bea masuk yang diberlakukan senilai Rp 1.382/meter sampai Rp 5.131 per meter, segmen kain tule dan kain jaring lainnya seperti renda dan kain sulaman di kisaran Rp 6.414/meter sampai Rp 25.655/meter, serta segmen kain rajutan atau kaitan di kisaran Rp 8.285/meter sampai Rp 25.655/meter.
Sementara itu, terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, besaran BMTP mulai dari Rp 74.461/meter persegi untuk periode tahun pertama sejak tanggal berlakunya aturan ini. Sedangkan tahun kedua Rp 71.058/meter persegi dan tahun ketiga Rp 67.811/meter persegi.
(aid/das)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.