Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sejak periode tanggal 1 Januari s.d. 26 Juli 2024, terdapat 160 pengaduan terkait Spaylater melalui APPK, dengan permasalahan yang paling banyak diadukan mengenai perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penanganan, berupa;
Langkah Preventif (senantiasa dilakukan OJK), yaitu melalui diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
“OJK telah melakukan edukasi secara offline seperti melakukan sosialisasi/edukasi/seminar kepada masyarakat termasuk universitas dan komunitas. OJK juga melakukan edukasi melalui media online, seperti edukasi melalui Youtube, Facebook, Instagram (Channel OJK, Sikapi Uangmu, dan Kontak 157),” jelas Friderica seperti dilansir dalam keterangan tertulis Rabu (07/8).
Ditambahkan, OJK juga telah mengatur ketentuan terkait dengan proses penagihan yang boleh dilakukan oleh petugas penagihan PUJK, yaitu POJK 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan tersebut antara lain:
1.Diawali dengan surat peringatan;
2.Dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki SDM bersertifikasi di bidang penagihan. PUJK bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan;
3.Penagihan kredit dilaksanakan sesuai norma yang berlaku dan ketentuan, yaitu:
a.tidak menggunakan cara kekerasan;
b.tidak kepada pihak selain Konsumen;
c.tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
d.di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen, kecuali dengan perjanjian
e.hanya pada hari Senin - Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, kecuali dengan perjanjian
Lebih lanjut disampaikan, OJK telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan dengan melakukan tindakan sebagai berikut:
1.Menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
2.Memberikan pelatihan kepada petugas penagihan dan/atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan.
Friderica juga menyebutkan, untuk memitigasi pengaduan petugas penagihan, tidak terbatas pada Spaylater, OJK telah memerintahkan beberapa PUJK penyedia produk kredit/pembiayaan untuk mereviu dokumen terkait kebijakan dan atau prosedur penagihan.
Disamping itu, lanjutnya, apabila ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku, OJK dengan tegas akan mengenakan sanksi adaminsitratif maupun memberikan perintah kepada PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan atau mekanisme penagihan yang dilakukan sehingga kejadian terkait perilaku pertugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan tidak terulang kembali.
“Selain itu, OJK juta telah melakukan langkah preventif sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat yaitu OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, antara lain memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya,” pungkasnya.
Hot
No comment on record. Start new comment.