Note

ACES hingga MIKA Hapus Saham Hasil Buyback, Apa Dampaknya bagi Investor?

· Views 18
ACES hingga MIKA Hapus Saham Hasil Buyback, Apa Dampaknya bagi Investor?
ACES dan MIKA baru-baru ini mengalihkan saham treasuri yang diperoleh dari hasil pembelian kembali (buyback) dengan cara pengurangan modal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini melakukan aksi korporasi berupa penghapusan saham hasil pembelian kembali (buyback) atau saham treasuri.

Emiten perkakas rumah tangga, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) misalnya, menghapus seluruh saham treasuri yang mencapai 29,61 juta atau 0,17 persen dari total modal disetor dan ditempatkan perseroan.

Baca Juga:
ACES hingga MIKA Hapus Saham Hasil Buyback, Apa Dampaknya bagi Investor? Sah, ACES Hapus 29,61 Juta Saham Hasil Buyback

Terbaru, PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) juga menghapus 338,8 juta saham treasuri atau setara 2,38 persen dari total modal disetor dan ditempatkan perseroan. Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar beberapa waktu lalu.

"Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 13,47 miliar saham atau 96,8 persen," kata Corporate Secretary MIKA, Jocye Handajani dikutip Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
ACES hingga MIKA Hapus Saham Hasil Buyback, Apa Dampaknya bagi Investor? Sah, RS Mitra Keluarga (MIKA) Hapus 338,8 Juta Saham Hasil Buyback

Saham treasuri adalah saham yang dibeli oleh emiten di pasar karena harga saham tersebut dianggap berada di bawah fundamentalnya (undervalued) alias lewat skema open market repurchase. Selain dijual di pasar, emiten juga membeli saham lewat penawaran (tender offer), baik wajib maupun sukarela.

Biasanya, emiten tersebut menyiapkan dana untuk membeli saham-saham tersebut di harga semurah mungkin. Begitu juga jangka waktu pelaksanaan buyback juga ditetapkan. Dengan buyback, saham yang beredar di pasar semakin sedikit dan nilai riil pemegang saham lain meningkat.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023, pasal 16 disebutkan bahwa saham hasil buyback itu wajib dialihkan paling lambat tiga tahun usai periode buyback selesai.

POJK tersebut juga mengatur tujuh skema pengalihan saham treasuri yang tertuang dalam pasal 21. Di antaranya pertama, saham treasuri bisa dijual, baik di BEI maupun luar BEI di harga lebih tinggi. 

Kedua, saham bisa ditarik kembali dengan cara pengurangan modal alias saham treasuri tersebut dipensiunkan (retired shares). Ketiga, saham tersebut dialihkan lewat program Management Employee Stock Option Plan (MESOP) untuk karyawan, direksi, dan komisaris.

Belakangan, sebagian emiten memilih cara kedua yakni pengurangan modal lewat penghapusan saham treasuri. Dengan skema ini, saham beredar berkurang sehingga menguntungkan pemegang saham karena nilai sahamnya naik secara riil.

Dengan kata lain, skema ini berkebalikan dengan penambahan modal baik lewat rights issue maupun private placement yang menciptakan dilusi kepemilikan. Dengan nilai manfaat yang bertambah, maka kepemilikannya di emiten tersebut secara persentase naik yang berdampak nantinya pada besaran dividen. 

Bahkan tanpa dividen, pemegang saham tetap diuntungkan karena nilai saham emiten naik tanpa karena tak terkena pajak. Perusahaan di Amerika Serikat (AS) biasanya lebih memilih opsi buyback saham ketimbang dividen karena pajak dividen mencapai 20 persen. Di Indonesia, pajak dividen 10 persen, bahkan bebas pajak jika direinvestasikan kembali.

Selain itu, penghapusan saham treasuri juga akan berdampak pada ekuitas dan aset, sehingga rasio Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE) juga ikut naik. ROA dan ROE yang lebih tinggi dianggap pelaku pasar lebih baik karena menunjukkan perusahaan yang efisien dan profitable.

(Rahmat Fiansyah)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.