OJK Tingkatkan Keterbukaan Informasi dan Pengawasan pada Obligasi dan Sukuk Daerah
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa berupaya memaksimalkan kinerja penerbitan surat utang (obligasi) dan sukuk daerah.
Salah satunya dengan terus mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi dan juga pengawasan terkait produk obligasi dan sukuk daerah yang telah dilepas ke pasar.
Dorongan tersebut dilakukan OJK dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).
"POJK ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan obligasi dan sukuk daerah," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan resminya, Minggu (11/8/2024).
Melalui POJK 10/2024 ini, OJK ingin menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai obligasi daerah dan sukuk daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.
Aman menjelaskan bahwa keberadaan POJK 10/2024 adalah untuk mengganti, menggabungkan sekaligus mencabut keberlakuan tiga POJK sebelumnya, yang telah diterbitkan pada 2017 lalu.
Tiga POJK tersebut yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.
Menurut Aman, penyesuaian dalam POJK 10/2024 mencakup penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web pemerintah daerah.
Kemudian, penyesuaian terkait persyaratan penyampaian dokumen peraturan daerah sebagai persyaratan pernyataan pendaftaran; dan penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(taufan sukma)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.