Note

Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Disebutkan Naik, Kelas III Masih Tetap

· Views 19

Pasardana.id - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan mengalami kenaikan pada tahun depan, 2025.

Sinyal terkait kabar kenaikan BPJS Kesehatan ini diiyakan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ia mengungkap, kenaikan itu muncul setelah pemerintah memutuskan akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS), sebagai pengganti sistem kelas I, II, dan III.

Ghufron bilang, iuran yang bakal naik adalah untuk peserta kelas I dan II. Sedangkan untuk peserta kelas III tidak akan berubah. 

Dia mengatakan peserta kelas tiga umumnya adalah masyarakat yang tidak mampu atau Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga naik, kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI," katanya kepada awak media di Jakarta Timur, yang dikutip pada Senin, (12/8).

Hanya saja,dirinya belum mengungkapkan kapan tepatnya iuran BPJS Kesehatan itu akan naik. Gufron menyebut kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Lantas, berapa iuran yang berlaku bagi peserta pada Senin 12 Agustus 2024 terkait adanya rencana kenaikan ini?

Perlu diketahui sebelumnya, besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan saat ini masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. 

Berhubung Perpres mengenai iuran BPJS yang baru belum diterbitkan, maka besaran iuran masih merujuk pada Perpres tersebut.

Dimana dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. 

Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.