Pasardana.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) UMKM saat ini dalam tahap analisis hasil penerimaan masukan dan tanggapan terhadap draf RPOJK dari stakeholder dan masyarakat.
“Ada beberapa hal diatur dalam rancangan ketentuan ini mengenai penyusunan skema khusus untuk penyaluran/pembiayaan kepada UMKM, pemanfaatan dukungan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit/marjin pembiayaan UMKM,” jelas Dian, seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Minggu (11/8).
Selain itu, lanjutnya, diatur pula kewajiban bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi SDM internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan UMKM.
“Diharapkan, melalui RPOJK ini dapat meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan pemberdayaan UMKM,” jelasnya lagi.
Diketahui, RPOJK UMKM merupakan amanat UU P2SK yang juga bertujuan mendorong LJK (Bank dan LJK Non-Bank) untuk dapat memberikan kemudahan terkait akses pembiayaan, termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat dan mampu bersaing, sehingga dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
“Adapun dalam RPOJK UMKM ini tidak terdapat kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit,” pungkasnya.
Hot
No comment on record. Start new comment.