Pasardana.id - PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Comercial & Trading PT Pertamina (Persero) menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dengan penyesuaian ini, harga Pertamax menjadi Rp.13.700/liter (harga untuk wilayah dengan PBBKB 5%).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina resmi menaikkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi khususnya pada jenis bensin Pertamax (RON 92) menjadi Rp 13.700 per liter dari sebelumnya Rp 12.950 per liter.
Kenaikan harga itu resmi berlaku per 10 Agustus 2024 lalu, yang mana sejatinya Pertamina sendiri terhitung sudah menahan harga Pertamax ini sejak 4-5 bulan.
"Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," jelas Heppy dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/8).
Ia pun menambahkan, kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina juga mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
Kata Heppy, harga BBM Pertamina yang berlaku saat ini menjadi yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.
"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," tegas Heppy.
Hot
No comment on record. Start new comment.