Peritel Tolak Aturan Larangan Jual Rokok, Pendapatan Bisa Lenyap Rp 21 T/Tahun
![Peritel Tolak Aturan Larangan Jual Rokok, Pendapatan Bisa Lenyap Rp 21 T/Tahun](https://socialstatic.fmpstatic.com/social/202408/921f41cf62d9d83ff1405a62cfdb3e7a9ebb652a.jpg?x-oss-process=image/quality,q_70)
Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menolak aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum HIPPINDO Budiharjo Iduansjah mengatakan di dalam mal atau pusat perbelanjaan banyak ritel yang juga menjual rokok. Dalam lokasi yang sama pusat perbelanjaan juga terdapat tempat bermain anak.
Jika ada larangan penjualan rokok yang diatur dalam PP tersebut, maka dampaknya akan menurunkan pendapatan peritel itu sendiri. Dia menyebut angkanya bisa mencapai Rp 21 triliun per tahunnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data penjualan rokok di kami itu 15% dari ritel modern dan itu 53%. Kalau toko kami nggak boleh jual bisa kehilangan pendapatan Rp 21 triliun per tahun," kata dia dalam konferensi pers Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP Nomor 28 Tahun 2024 di kawasan Cikini Jakarta Pusat Selasa (13/8/2024).
Budi meminta agar larangan itu bisa ditinjau ulang. Karena menurutnya pihaknya bisa membantu pemerintah untuk mengedukasi anak-anak untuk bahaya rokok.
Hal ini dia bisa lakukan di tempat bermain anak misalnya di dalam mal. Karena letak antara ritel yang menjual rokok dengan tempat bermain ada di tempat yang sama.
"Contoh misalnya di mal ada funworld itu tempat permainan anak di mal itu pasti 200 m. Nah Hippindo bisa misalnya mumpung anak-anak kita bermain, kita pasang pemberitahuan bahaya rokok. Atau saat main game ada tv tentang bahaya rokok," jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi menegaskan pihaknya menolak aturan larangan penjualan rokok itu. Karena menurutnya omzet dari ritel kecil atau UMKM didominasi dari penjualan rokok.
"Anggota koperasi kebanyakan UMKM itu mengandalkan rokok omzetnya 50% dengan aturan ini menekan kami pelaku ritel. Di mana kami tidak melakukan pelanggaran penjualan pembatasan usia makin overlapping. Kami menolak kami akan upayakan PP ini dibatalkan," tegasnya.
(kil/kil)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.