Pasardana.id - Emiten sektor energi dan pertambangan, PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) melaporkan telah menandatangani Perjanjian Jasa Pertambangan dengan PT Pasir Bara Prima (PBP) dengan nilai total sebesar Rp17,4 triliun.
"Nilai kontrak ini mencapai Rp17,4 triliun dengan jangka waktu life of mine," sebut Anto Broto selaku Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary PTRO dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8).
Dijelaskan, PTRO dan PBP tidak memiliki hubungan afiliasi.
Selain itu, kerjasama ini merupakan implementasi strategi jangka panjang PTRO melalui peningkatan aktivitas operasional jasa pertambangan.
"Hal ini memberikan dampak positif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta meningkatkan kinerja keuangan dan operasional Perseroan," sebut Anto Broto.
Juga disebutkan bahwa sebelumnya, Perseroan dan PBP menandatangani perubahan dan pernyataan kembali term sheet perjanjian jasa penambangan tersebut pada tanggal 3 Juli 2024 berdasarkan surat Perseroan No. CORSEC/L/2024/VII-0068 tanggal 5 Juli 2024.
Hot
No comment on record. Start new comment.