Note

Sah, Jokowi Teken PP Terkait Insentif Pengembangan Properti di IKN

· Views 27

Pasardana.id - Ketentuan terkait pemberian insentif bagi pengusaha properti yang mengembangkan kawasan hunian berimbang bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara (IKN), dimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024, telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan resmi diundangkan pada 12 Agustus 2024.

Dikutip dari salinan peraturan pemerintah (PP) di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, disebutkan PP Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sesuai PP tersebut pemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pemberian sejumlah insentif itu diupayakan untuk mendorong percepatan pembangunan dan penyediaan hunian berimbang di kawasan IKN, seperti yang tertuang dalam beleid pasal 25.

Pada Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 29 Tahun 2024 itu misalnya, menyebutkan percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN. 

"Pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN," tulis beleid tersebut.

Kemudian, dalam Pasal 25 ayat 7 menyatakan pelaku usaha diberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu.

Tidak hanya BPHTB dan keringanan PBB, dalam pasal tersebut juga disebutkan, pengembang hunian berimbang di IKN juga mendapatkan insentif-insentif lainnya yakni bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

"Insentif juga mencakup pada pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya, dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara, serta pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang," demikian bunyi beleid tersebut.

Selain sejumlah insentif tersebut, para pengusaha yang menanamkan modalnya di IKN juga berhak mendapatkan fasilitas berupa insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah maupun Otorita IKN (OIKN).

Insentif fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan fasilitas kepabeanan.

Sementara insentif fiskal untuk para pengusaha yang bakal diberikan oleh OIKN meliputi fasilitas pajak daerah khusus IKN, penerimaan khusus IKN, dan retribusi daerah khusus IKN.

Sedangkan fasilitas nonfiskal yang diberikan OIKN kepada pengusaha antara lain fasilitas penyediaan lahan dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.

Tak hanya pengembang, dalam PP tersebut, konsumen hunian berimbang juga mendapatkan insentif pembebasan BPHTB dan keringanan PBB.

"Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g berlaku juga bagi konsumen," sebut Pasal 25 ayat 8 PP Nomor 29 Tahun 2024 tersebut.

Sedangkan untuk pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu diajukan oleh Kepala Otorita IKN untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayahnya sampai dengan ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.