Pasardana.id - PEFINDO menurunkan peringkat untuk Obligasi I/2018 yang diterbitkan PT Kapuas Prima Coal Tbk (IDX: ZINC) menjadi idD dari idCCC.
“Pada saat yang sama, kami juga merevisi peringkat korporasi ZINC menjadi idD dari sebelumnya idSD,” sebut PEFINDO dalam keterangannya, Senin (19/8).
Juga disebutkan, “Tindakan pemeringkatan kami menindaklanjuti ketidakmampuan ZINC dalam menyelesaikan pembayaran pokok dan bunga obligasi yang telah direstrukturisasi sebesar total Rp1,45 miliar pada 13 Agustus 2024.”
“Kami mengantisipasi bahwa Perusahaan tidak akan mampu menyelesaikan kewajiban ini dalam masa periode perbaikan, mengingat likuiditas yang ketat karena pembayaran transaksi ekspor saat ini telah dijadwalkan ulang, sementara modal kerja Perusahaan terbatas karena penonaktifan Trust Receipt oleh bank dan tidak ada dukungan dari pemegang saham,”sebut PEFINDO.
Lebih lanjut disampaikan, Perusahaan diantisipasi untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dalam waktu dekat untuk mengusulkan skema restrukturisasi yang kedua atas obligasinya.
PEFINDO dapat meninjau kembali peringkat Perusahaan jika ZINC berhasil menyelesaikan permasalahan terkait kewajiban keuangan Perusahaan kepada krediturnya.
Didirikan pada tahun 2005, ZINC bergerak pada bidang usaha eksplorasi dan produksi atas metal industri: seng (Zn), timbal (Pb), perak (Ag), dan juga bijih besi (Fe).
Saat ini, ZINC mengoperasikan tiga blok tambang bawah tanah dengan nama Gossan, Karim, dan Ruwai di Lamandau, Kalimantan Tengah.
Terdaftar sebagai perusahaan terbuka pada tahun 2017, pemegang saham ZINC per 30 September 2023 adalah Sim Anthony (14,42%), Kioe Nata (12,33%), Budimulio Utomo (10,15%), PT Sarana Inti Selaras (9,78%), Haroen Soedjatmiko (9,57%), William (9,16%), dan publik (34,59%).
Adapun Rating Period dari PEFINDO ini berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2024 – 1 Oktober 2024.
Hot
No comment on record. Start new comment.