Minuman Manis Kena Cukai di 2025, Dua Emiten Ini Kena Imbasnya
IDXChannel - Pemerintah siap mengenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai 2025. Ini adalah salah satu cara untuk mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp244 triliun atau naik 6 persen pada 2025.
Pungutan cukai MBDK ditargetkan mencapai Rp4,4 triliun pada APBN 2024. Namun, hingga kini pungutan cukai tersebut belum diimplementasikan karena pemerintah belum merilis aturan teknisnya.
“Secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis detail teknis perhitungan cukai,” kata Lead Investment Analyst Stockbit, Edi Chandren dalam risetnya, dikutip Rabu (21/8).
Edi menyebut, pemberlakuan aturan baru tersebut memang akan berdampak pada sejumlah emiten, seperti PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), di mana keduanya memiliki produk yang terekspos cukai minuman berpemanis masing-masing sebesar 25-30 persen dan 15-20 persen dari total pendapatan.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.