Petani Tembakau dan Cengkeh Teken Petisi Tolak PP Kesehatan
Petani tembakau dan cengkeh menolak implementasi pasal-pasal pertembakauan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka kompak mengajukan petisi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K. Muhdi mengatakan dengan diterbitkannya aturan ini bak petir di siang bolong. Dia menilai dengan berlakunya peraturan tersebut, dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian di kalangan petani. Dia bersama industri tembakau berencana mengajukan petisi.
"Kami mewakili 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh dengan ini menyatakan. Pertama, kami menolak pasal pengamanan zat adiktif tentang pelaksanaan," kata Muhdi sembari membacakan isi petisi dalam konferensi pers di Hotel Sotis, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024).
Kemudian, pihaknya meminta Presiden Jokowi meninjau ulang pasal yang mengatur pertembakauan dan produk tembakau. Menurutnya, pasal tersebut tidak adil dan diskriminatif sehingga dapat mengancam keberlangsungan industri tembakau.
"Kedua, meminta presiden Jokowi meninjau ulang pasal yg mengatur tembakau dan produk tembakau yg tidak adil dan diskriminatif terhadap 1,6 juta tenaga kerja. Kami meminta pemerintah menunda implementasi PP 28/2024 yang sangat mengancam berlangsung ekosistem tembakau dan stabilitas karena negara tidak berpihak rakyat kecil," jelasnya.
Senada, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman menegaskan seluruh elemen hulu ekosistem pertembakauan bukanlah pihak anti regulasi. Pihaknya siap menaati dan patuh peraturan yang tidak diskriminatif, adil, dan berimbang baik.
"Tembusan Bapak Kantor Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Bapak Menteri Koordinator bidang Perekonomian Indonesia, Bapak Menteri Pertanian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketut menyebut meskipun tidak ada pasal yang menyebut pelarangan konsumsi rokok, tapi pihaknya memberatkan pasal-pasal yang melarang penjualan hingga batasan konsumsi rokok dapat memicu efek domino negatif yang panjang. Menurutnya, pemerintah terlalu terburu-buru tanpa melakukan mitigasi dampak menyeluruh dari hulu hingga hilir.
"Pasal di PP 28/2024 menyangkut zat adiktif memang tidak ada kata-kata melarang merokok. Kemudian yang ada pembatasan penjualan sehingga kalau itu turun penjualan, turun produksi juga turun, karena kan serapan dari petani kan berkurang," terangnya.
Larangan penjualan rokok diatur dalam pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," bunyi pasal 434 PP 28/2024.
(ara/ara)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.