Petani Tembakau Duga Ada Pihak yang Intervensi PP Kesehatan
Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menduga ada yang mengintervensi pemerintah dalam merancang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji berpendapat, secara umum PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463, ruang lingkupnya tak jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurut Agus, di dalam PP 28/2024 tidak ada sama sekali pengaturan kesehatan, yang ada pengaturan industri.
Agus Parmuji menambahkan, PP 28/2024 isinya sangat restriktif sehingga menjadi ancaman atas kedaulatan negara, juga ancaman terhadap tenaga kerja, petani dan boncosnya penerimaan negara salah satunya banjirnya rokok ilegal di Indonesia.
Agus pun meragukan komitmen pemerintah yang ingin menjaga kedaulatan negara serta melindungi warga negaranya untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, justru kalah sama kepentingan kesehatan global.
"Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing dan kelompok anti tembakau untuk membunuh ekosistem pertembakuan yang kontribusinya sangat nyata bagi negara?" tegas Agus Parmuji, Senin (26/08/2024).
Agus Parmuji mensinyalir isi Pasal 429-463 PP 28/2024 merupakan pasal karet alias jebakan batman. Sebagai contoh, Pasal 435 yang berbunyi "Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan".
Agus Parmuji menduga, Pasal 435 adalah pasal culas yang dibuat oleh pemerintah atas pesanan ormas global anti tembakau.
"Pasal 435 apabila diterapkan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar karena beban biaya produksi yang melonjak. Sebab, mereka harus merancang ulang kemasan secara total yang membutuhkan investasi besar dan waktu yang lama. Kalau IHT legal gulung tikar, kepada siapa jutaan petani tembakau akan menjual daun tembakaunya?" tanya Agus Parmuji.
Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa Pasal 435 akan diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2024. Menurut Agus Parmuji, Pasal 435 tidak menjadi bagian dari ketentuan yang mendapatkan transisi 2 tahun sebagaimana 8 Pasal lain, sehingga Kemenkes bisa menentukan kapan saja ketentuan itu dikeluarkan.
"Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual karena desain kemasan termasuk hak kekayaan dan industri dipaksa untuk mengubahnya," terang Agus Parmuji.
Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.