Bos OJK Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai di Kasus Suap Muluskan IPO
Lima orang karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan dipecat karena menerima imbalan uang dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan saham di BEI. Proses penerimaan emiten untuk dapat masuk ke bursa disinyalir juga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, lembaga tersebut mempunyai kewenangan buat menyatakan sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO Saham. Berdasarkan surat yang beredar di kalangan media, Selasa (27/8) keterlibatan oknum OJK bahkan sampai melibatkan level kepala departemen.
"Kasus ini belum sampai menyentuh level kepala divisi atau bahkan direktur yang membawahi proses penerimaan emiten di bursa, dan tindak lanjutnya apakah kasus ini masuk kepada pidana karena melibatkan penipuan oleh oknum karyawan tersebut atas emiten-emiten yang proses pencatatannya di bursa melalui cara-cara yang tidak sesuai," tulis surat tersebut, dikutip detikcom, Selasa (26/8/2024).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar buka suara soal isu tersebut. Dia mengaku akan mendalami jika memang ada karyawan OJK yang terlibat dalam persoalan itu.
"Ya, kami akan lihat sekiranya hal itu berkaitan dengan pihak yang berada di dalam OJK ya," ungkap Mahendra di Hotel Ritz Carlton, Selasa (27/8/2024).
Mahendra mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendengar mengenai isu tersebut. Namun, Mahendra menyambut baik langkah BEI yang memecat lima orang karyawannya, hal itu disebutnya adalah langkah tegas yang harus dilakukan.
"Sejauh ini kami belum mendengar hal itu (Karyawan OJK), tapi di lain pihak menyambut baik sekali apa yang dilakukan oleh bursa terkait sanksi yang tegas diberikan kepada mereka yang bertanggung jawab," jelasnya.
Oleh sebab itu, Mahendra enggan menjawab sanksi apa yang bisa dikenakan pihaknya bagi oknum OJK yang terlibat persoalan tersebut. Dia mengatakan OJK bakal mendalami kabar tersebut
"Nanti kita, tentu nggak bisa mendahului ya. Kita lihat bagaimana kalau ada hal tersebut (keterlibatan oknum OJK)," bebernya.
Menurut pemberitaan sebelumnya, beredar kabar BEI memecat lima orang dari Divisi Penilaian Perusahaan karena menerima imbalan uang dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Divisi tersebut bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten. Karyawan yang dipecat dilaporkan telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI.
"Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon Emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa," tulis surat yang beredar di kalangan media, dikutip detikcom Selasa (26/8/2024).
Praktik oleh oknum tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa. Nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten. Melalui praktik terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut dikabarkan membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat) yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana Rp 20 miliar.
BEI pun telah merespon kasus itu, BEI menyatakan berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016 .
"Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga," tegas BEI.
"Tentunya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI," sambungnya.
(kil/kil)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.