Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-458/PD.02/2024 tanggal 22 Agustus 2024 memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Best Proteksi Indonesia menjadi PT Best Proteksi Insurance Brokers.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Best Proteksi Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” sebut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK,Asep Iskandar seperti dilansir dalam pengumuman OJK, Kamis (29/8).
Hot
No comment on record. Start new comment.