Note

OJK Umumkan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi kepada PT Best Proteksi Insurance Brokers

· Views 21

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-458/PD.02/2024 tanggal 22 Agustus 2024 memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Best Proteksi Indonesia menjadi PT Best Proteksi Insurance Brokers.

Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Best Proteksi Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” sebut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK,Asep Iskandar seperti dilansir dalam pengumuman OJK, Kamis (29/8).

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.