Pasardana.id - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, pada Agustus 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) sebesar 2,12 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,06.
Inflasi provinsi y-on-y tertinggi terjadi di Provinsi Papua Pegunungan sebesar 5,05 persen dengan IHK sebesar 110,78 dan terendah terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 1,02 persen dengan IHK sebesar 103,78.
Sedangkan inflasi kabupaten/kota y-on-y tertinggi terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan sebesar 7,75 persen dengan IHK sebesar 108,61 dan terendah terjadi di Kabupaten Bangka Barat sebesar 0,11 persen dengan IHK sebesar 101,11.
Sementara deflasi kabupaten/kota y-on-y terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar 0,88 persen dengan IHK sebesar 103,99.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (02/9), Deputi Bidang Distribusi dan Jasa, BPS, Pudji Ismartini mengatakan, Tingkat deflasi month-to-month (m-to-m) Agustus 2024 sebesar 0,03 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) Agustus 2024 sebesar 0,87 persen.
Adapun Tingkat inflasi y-on-y komponen inti Agustus 2024 sebesar 2,02 persen, inflasi m-to-m sebesar 0,20 persen, dan inflasi y-to-d sebesar 1,52 persen.
Lebih lanjut disampaikan, BPS mencatat beberapa peristiwa, pertama adalah bahwa Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak atau BBM non subsidi pada Agustus 2024.
Kemudian terkait produksi bawang merah, pasokan bawang merah saat ini melimpah hal ini seiring dengan peningkatan produksi di wilayah sentra sentra produksi seperti Brebes dan juga Nganjuk.
Ketiga, pada Agustus 2024, harga rata-rata nasional ayam ras pedaging hidup atau livebirds di tingkat produsen mengalami penurunan.
“Terakhir kami juga mencatat adanya aktivitas panen tomat yang berlangsung di beberapa daerah sehingga suplai tomat mengalami kenaikan di Agustus 2024 ini,” jelas Pudji.
Lebih lanjut disampaikan, Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,39 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,19 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,57 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,05 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,72 persen; kelompok transportasi sebesar 1,42 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,52 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,83 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,24 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,04 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,16 persen.
Hot
No comment on record. Start new comment.