OJK Ambil Alih Peraturan dan Pengawasan Aset Kripto Mulai 2025
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan dan pengawasan aset kripto yang semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan tersebut akan berlaku paling lambat Januari 2025.
"Amanahnya akan dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) terbit, yakni di Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025," tutur Hasan saat dijumpai di acara Camaro Futsal Competition 2024 pada Sabtu (7/9/2024).
Hasan menjelaskan, peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK pun sudah secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia (BI) dalam rangka mengantisipasi dan menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan serta melancarkan peralihan tugas tersebut.
"Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto, yang pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang sudah berlaku di Bappebti saat ini dan tentu kita melakukan penguatan di dalamnya," kata Hasan.
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, serta aspek-aspek tata kelola dan perlindungan konsumen.
(DESI ANGRIANI)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.