Note

PN Jakpus Cabut Gugatan PKPU Terhadap PP Properti (PPRO)

· Views 26
PN Jakpus Cabut Gugatan PKPU Terhadap PP Properti (PPRO)
PN Jakpus Cabut Gugatan PKPU Terhadap PP Properti (PPRO). Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat resmi mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk (PPRO).

Sesuai perkara 206/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, PPRO sebelumnya mendapat gugatan PKPU dari dua korporasi yakni PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia.

Baca Juga:
PN Jakpus Cabut Gugatan PKPU Terhadap PP Properti (PPRO) Beban Keuangan Bengkak, Rugi PPRO Meroket 1.135 Persen di Semester I-2024

"Pada 26 Agustus 2024, telah ditetapkan putusan menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman, di keterbukaan informasi, Jumat (6/9/2024).

Masalah utang-piutang ini sempat menyeret PPRO dalam persidangan, sejak perkara ini didaftarkan pada 19 Juli 2024.

Baca Juga:
PN Jakpus Cabut Gugatan PKPU Terhadap PP Properti (PPRO) Rugi PPRO Naik 1.135 Persen di Semester I-2024
Halaman : 1 2

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.