Note

Saham Green Power (LABA) Keluar dari Papan Pemantauan Khusus

· Views 22
Saham Green Power (LABA) Keluar dari Papan Pemantauan Khusus
Bursa Efek Indonesia mencabut saham PT Green Power Group Tbk (LABA) dari papan pemantauan khusus. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut saham PT Green Power Group Tbk (LABA) dari papan pemantauan khusus sehingga kembali dapat ditransaksikan secara normal di pasar reguler.

"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 11 September 2024," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar lewat pengumuman, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Saham Green Power (LABA) Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Saham Green Power (LABA) ARB usai ARA Berjilid-jilid

Regulator sebelumnya memasukkan LABA ke papan pemantauan khusus pada 2 September 2024 karena sahamnya disuspensi selama lebih dari satu hari akibat dari aktivitas perdagangan. Hal ini membuat saham LABA ditransaksikan menggunakan skema full-call auction (FCA).

Penetapan tersebut bersamaan dengan pembukaan saham LABA setelah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 23 Agustus 2024. Saat itu, saham LABA tak bisa diperdagangkan alias dikunci bursa selama tujuh hari perdagangan.

Baca Juga:
Saham Green Power (LABA) Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Rencana Besar Green Power (LABA) di Bawah Kendali Nev Stored Energy

Sejak masuk papan khusus, saham LABA bergerak menembus batas auto rejection atas (ARA) selama empat hari beruntun meski tiga hari berikutnya mencapai batas auto rejection bawah (ARB). Pada penutupan sore ini, harga saham LABA menyentuh ARB setelah turun 9,52 persen ke Rp570.

Dengan keputusan terbaru BEI tersebut, maka saham LABA kini kembali ke papan pengembangan dan tidak lagi ditransaksikan dengan skema FCA.

Saham LABA dalam beberapa minggu terakhir bergerak volatil merespons pergantian pengendali. PT Nev Stored Energy kini menjadi pemegang saham mayoritas setelah mengakuisisi 50,75 persen saham emiten baja tersebut. Saat ini, pemilik baru tengah menggelar tender wajib untuk membeli sisa saham yang beredar.

(Rahmat Fiansyah)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.